Pengadilan Negeri Sragen Gelar Sidang Keliling di Desa Dawung Kecamatan Sambirejo
Dawung, 09-04-2026 — Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Sragen bekerja sama dengan Pemerintah Desa Dawung menggelar kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di balai desa setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedesaan, dalam memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang keliling ini mencakup berbagai perkara sederhana, seperti permohonan akta kelahiran, perbaikan data kependudukan, hingga perkara perdata ringan. Kehadiran layanan ini disambut antusias oleh warga Desa Dawung yang merasa sangat terbantu dengan kemudahan akses tersebut.
Kepala Desa Dawung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Negeri Sragen yang telah menghadirkan layanan hukum secara langsung ke tengah masyarakat. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, biaya, maupun akses transportasi.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sragen menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin